![[OPINI] Nikah Usia Muda Vs. Nikah Usia Matang, Mana yang Lebih Baik?](https://cdn.idntimes.com/content-images/community/2020/02/tidak-ada-niat-untuk-menikah-4e297d922be1be9130d05b6109ffba56_600x400.jpg)
Banyak sekali orang yang ingin melakukan pernikahan yang megah dan meriah apalagi pernikahan menjadi salah satu hal yang sangat diinginkan seumur hidup sehingga ingin mengabadikannya menjadi suatu acara yang mewah. Oleh karenanya penting sekali untuk selalu melakukan beberapa cara yang dapat dilakukan ketika ingin melakukan pernikahan yang sesuai dengan keinginan. Apalagi ditengah pandemi wabah covid 19 saat ini yang marak terjadi perlu untuk selalu melakukan hal yang bisa mengantisipasi terjadinya penularan vitus dengan tidak menimbulkan orang berkumpul dan tentunya mampu menjaga sistem imun tubuh tetap sehat. Alhasil sekarang tersedia kemudahan fasilitas layanan menikah yang bisa dilakukan secara virtual dimana pendaftaran menggunakan syarat nikah online. Hal itu semakin membantu sekali untuk melakukan pernikahan di tengah pandemi dan bisa dengan mudah melakukan pernikahan dengan berjalan baik dan lancar.
Hal tersebut menjadi solusi yang bisa dilakukan untuk setiap orang yang ingin melakukan pernikahan. Apalagi pendaftaran online ini sangat berguna sekali untuk tidak keluar rumah dan tentunya sangat meminimalisir penyebaran virus yang sedang terjadi.
Oleh karenanya bagi Anda yang ingin melangsungkan pernikahan maka perlu sekali untuk mempersiapkan beberapa dokumen yang diperlukan untuk selanjutnya digunakan sebagai berkas pembuatan akta nikah yang resmi dan sah. Apalagi sudah tersedia pendaftaran menikah secara online yang sangat membantu sekali untuk memudahkan Anda dalam melakukan pernikahan dan mempercepat prosesnya di tengah pandemi saat ini. Hal tersebut sangat membantu sekali untuk selalu melakukan pernikahan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dan berjalan sesuai dengan keinginan.
Persyaratan Untuk Pendaftaran Menikah
Bagi Anda calon pasangan yang akan melangsungkan pernikahan perlu sekali untuk selalu mempersiapkan berkas yang digunakan sebagai syarat nikah online. Hal itu sangat penting digunakan sebagai persyaratan untuk proses pembuatan akta nikah yang dikeluarkan oleh kemenag dan diakui secara resmi oleh negara. Maka dari itu perlu sekali untuk mempersiapkan persyaratan untuk menikah yang digunakan untuk pendaftaran nikah online. Berikut adalah beberapa berkas dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran menikah.
- Fotocopy identitas resmi atau pribadi seperti kartu tanda penduduk dan akta lahir yang digunakan untuk identitas akta nikah nantinya.
- Serta memerlukan fotocopy identitas kartu keluaarga untuk mengecek nik calon pasangan dan wali nikah.
- Pas photo yang berukuran 2×3 dan 4×6
- Surat pengantar desa yang dikeluarkan pihak kelurahan dimana menyatakan bahwa pasangan berasal dari daerah tersebut dan akan melakukan pernikahan.
- Surat persetujuan dari pasangan yang menyatakan mengetahui dan menyetujui pernikahan tersebut.
- Jika pendaftaran kurang dari 10 hari maka harus menggunakan surat rekomendasi dari pihak kecamatan.
Kemudahan Pendaftaran Menikah Secara Online
Ketika sudah lengkap berkas dokumen yang digunakan untuk syarat nikah online maka tahap selanjutnya adalah melakukan pendaftaran secara online. Hal itu berguna sekali untuk melakukan pernikahan yang mana harus mendaftar terlebih dahulu sebelum melakukan akad nikah. Pendaftaran secara online tersebut sangat membantu sekali di tengah wabah yang terjadi. Alhasil Anda tetap bisa melakukan pernikahan yang sesuai dengan waktu ditentukan dan berjalan dengan baik. Banyak sekali kemudahan yang bisa Anda peroleh ketika melakukan pendaftaran nikah secara online. Salah satunya adalah Anda tidak perlu datang secara langsung ke kua setempat untuk melakukan pendaftaran cukup dengan daftar online maka berkas Anda akan diproses. Selanjutnya Anda bisa memilih melakukan akada nikah di kua atau di rumah yang mana ketika dilakukan diluar operasional kantor akan dikenakan biaya 600.000 rupiah yang akan masuk ke kas negara.