
Sering dengar pajak penghasilan tapi terkadang sulit memahaminya. Secara umum pengertian Pajak Penghasilan atau PPh adalah pajak yang dibebankan atas suatu penghasilan yang diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar negeri. Pajak penghasilan awalnya dikenakan pada perusahaan perkebunan banyak didirikan di Indonesia. Namun saat ini, pajak penghasilan (PPh) merupakan pajak yang dibebankan atas suatu penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar negeri. Penghasilan yang dimaksud meliputi usaha, gaji, hadiah, honorarium, dan lain sebagainya.
Singkatnya pajak bisa diartikan iuran wajib kepada negara oleh warga negara untuk kepentingan umum yang bersifat wajib. Manfaat membayar pajak tidak bisa dirasakan secara langsung namun memiliki peran penting dalam membangun negara di kemudian hari.
Terdapat berbagai jenis pajak seperti misalnya pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), bea materai (BM), pajak bumi dan bangunan (PBB).
Pengertian Pajak Penghasilan
Pajak penghasilan merupakan yang paling sering diperbincangkan, untuk itu perlu kita simak penjelasan berikut ini terkait pajak penghasilan. PPh atau pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak. Penghasilan yang dimaksud dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.
Ada beberapa jenis PPh seperti PPh pasal 15, PPh pasal 19, PPh pasal 21, PPh pasal 22, PPh pasal 23, PPh pasal 24, PPh pasal 25, PPh pasal 26, PPh pasal 29 dan PPh final pasal 4 ayat 2. Di Indonesia pajak penghasilan awalnya diterapkan pada perusahaan perkebunan yang banyak didirikan di Indonesia. Pajak tersebut ditanamkan dengan pajak perseroan (PPs).
Pajak perseroan awalnya dikenakan terhadap laba perseroan namun pada akhirnya diterapkan pula pajak yang dikenakan untuk perorangan atau karyawan yang bekerja di suatu perusahaan. Pada tahun 1932 diberlakukan yang disebut ordonansi pajak pendapatan. Ordonansi pendapatan ini dikenakan untuk orang Indonesia maupun orang yang bukan penduduk Indonesia tetapi memiliki pendapatan di Indonesia. Pada tahun 1935 diberlakukan ordonansi pajak upah yang mengharuskan majikan memotong gaji atau upah pegawai untuk membayar pajak atas gaji yang diterima.
Dasar pengenaan pajak atau DPP adalah dasar pengenaan pajak yang diperoleh dari penghasilan kena pajak dari wajib pajak penerima penghasilan. Dasar pengenaan pajak dan pemotong PPh pasal 21 adalah penghasilan kena pajak bagi pegawai tetap, penerima pensiun berkala, pegawai tidak tetap yang penghasilannya dibayar bulanan, bukan pegawai. Wajib pajak yang dimaksud adalah yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Besarnya Pajak Penghasilan
Berdasarkan Pasal 17 Undang-undang PPh besarnya tarif pajak yang berlaku yaitu:
5% untuk penghasilan tahunan sampai dengan Rp 50.000.000.
15% untuk penghasilan diatas Rp 50.000.000 sampai dengan Rp 250.000.000.
25% untuk penghasilan Rp 250.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000.
30% untuk penghasilan di atas Rp 500.000.000.
Bagi penerima penghasilan yang tidak memiliki NPWP dikenakan dengan tarif yang lebih tinggi.
Penyetoran pajak penghasilan harus disetor paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Sedangkan pembayarannya paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Pembayaran pajak bisa dilakukan secara offline maupun online.Dengan demikian diharapkan agar semua masyarakat taat untuk membayar pajak karena pajak merupakan salah satu hak dan kewajiban bagi warga negara Indonesia.